Penetapan Upah Minimum Propinsi tahun 2013. Penetapan Upah Minimum tahun 2013 .Pada akhir tahun 2012 terjadi demontrasi buruh besar besaran diseluruh Indonesia menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja.Kemudian disepakati upah buruh naik cukup tinggi diberbagai tempat diindonesia, tetapi hal ini memicu protes dari kalangan pengusaha dan mereka mengancam untuk memindahkan bisnisnya keluar dari Indonesia atau menutup usahanya.. Akhirnya disepakati bahwa upah buruh tetap naik, tetapi bagi pengusaha yang keberatan akan diberi tenggang waktu 6 bulan untuk mematuhi Upah Minimum tahun 2013.
Daftar Upah Minimum Propinsi tahun 2014, diantaranya adalah :
- NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
- Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
- Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
- Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
- Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
- Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
- Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
- DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
- Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
- Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
- Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
- Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
- Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
- Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
- Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
Simak tentang : UMR Tasikmalaya Dan Daerah Lainnya Di Jawa Barat Pada Tahun 2014
Adapun Sanksi bagi pelanggar :
Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Upah ini tidak termasuk uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Penetapan Upah Minimum Propinsi tahun 2014 memang menjadi bahasan akhir-akhir ini , bahkan sebagian buruh di indonesia ada yang memprotes kepada ketetapan ini. entahlah mungkin dirasa ketidak cukupannya dalam konteks kebutuhan hidup sehari-hari yang memang harga-harga semakin melonjak. ini mungkin yang mengakibatkan para buruh Di sebagian Perusahaan sering melakukan Demo atas kebijakan pemerintah daerah dalam mengatur Upah Minimum Regional .
Sumber : Wikipedia dalam Upah Minimum